Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah,maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
Sabtu, 7 Mac 2026
LIVE - DR MAT ROFA ISMAIL
Jangan tinggalkan Quran dalam 3 hari.
Friday, 29 May 2026
Masa Yang Lepas Takkan Kembali D J Dave
Awak mari kita Redho. Marikita Sabar. Mari kita Tawakkal.
Kita akan damai. InsyaaAllah.
Selasa, 28 Mei 2024
Prof Dato Dr MAZA - Minta Dilindungi Dari Sifat Malas Dan Kejelekkan Har...
MGPerak: Ipoh Bukan Sekadar Ibu Negeri – Saarani
Rabu, 24 Disember 2025
MAKNA MENDALAM DARI TAFSIR SURAT AL-INSAN - Ustadz Dr. Firanda Andirja, ...